UU Cipta Kerja Percepat Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Pengetahuan Kelautan (FPIK) Kampus Diponegoro Denny Nugroho Sugianto memandang UU Cipta Kerja memandang dapat merealisasikan pemercepatan pembangunan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Langkah Judi Togel Yang Banyak Diterapkan Para Player
Dia menjelaskan sama seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja selaku usaha pembuatan kerja lewat usaha keringanan, pelindungan, dan pendayagunaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, kenaikan ekosistem investasi dan keringanan usaha dan investasi Pemerintahan Pusat dan Pemercepatan vital nasional.
"Jadi jika kita menyaksikan di tempat ini ada beberapa keyword, keyword di sini yaitu pemercepatan project vital nasional barusan yang telah dikatakan awalnya dan ini mempermudah untuk investasi dan pendayagunaan warga tentu saja," kata Denny dalam Serap Inspirasi RPP Penerapan UU Cipta Kerja Bidang Kelautan dan Perikanan UNDIP, Selasa (22/12/2020).
Menurut dia undang-undang Cipta kerja ini sudah diatur beberapa ribu halaman tentu saja itu memerlukan saat yang lumayan banyak, dan pertimbangan yang lumayan berat. Karena itu dia menyorot perombakan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 Jo undang-undang nomor satu tahun 2014.
"Jadi di sini terang jika ada satu perihal yang kemungkinan mungkin perlu kita perhatikan bersama. Di sini terhitung bagaimana sekarang ini Pemerintahan Wilayah sedang lakukan aktivitas pemercepatan pembangunan, dan hubungannya dengan implikasi dari peraturan nasional berkaitan dengan project vital nasional rupanya undang-undang ini mewadahi," bebernya.
Misalkan pasal 7 ayat 4 mengeluarkan bunyi jika inspeksi kembali lagi rencana pengendalian daerah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti diartikan di mana 1x dalam masa 5 tahun rencana pengendalian daerah pesisir dan pulau-pulau kecil dibolehkan dirubah.
"Jadi bagaimana ini mewadahi saat ada satu perombakan peraturan nasional yang memiliki sifat vital, rupanya gagasan pengendalian daerah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam masalah ini ialah RPP ini dapat diakomodasi semacam itu," ujarnya.
Disahkankannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 oleh DPR dan Pemerintahan, dipandang memberikan keringanan untuk usaha bidang perikanan dan kelautan, tetapi dibalik itu masih ada kontra dan pro yang dipandang tidak sesuai UU awalnya.
Diantaranya Guru Besar FPIK UNDIP Sutrisno Anggoro menyorot berkaitan Pasal 2b mengenai Persyaratan, syarat, dan Proses pendirian dan atau peletakan bangunan di laut, yang dinilai rancu.
Ketetapan itu berkaitan instruksi undang-undang nomor 11 tahun 2020 pasal 32 berkenaan bangunan dan instalasi di laut yang mengeluarkan bunyi (1) Dalam rencana keselamatan pelayaran seluruh wujud bangunan dan instalasi di laut tidak mengusik jalur pelayaran dan Jalur Laut.
"Sebenarnya saya memandang cukup rancu Sebab yang bernama Jalur Laut itu ada jalur pelayaran didalamnya, mungkin yang diartikan jalur pelayaran di sini ini berkaitan dengan matra dataran. Jika di matra darat benar ada detil jalur pelayaran," kata Sutrisno dalam Acara Serap Inspirasi RPP Penerapan UU Cipta Kerja Pada Bidang Kelautan dan Perikanan, Selasa (22/12/2020).
Selanjutnya bunyi (2) Pendirian dan atau peletakan bangunan laut harus menimbang kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; (3) Ketetapan selanjutnya tentang persyaratan syarat dan proses pendirian atau peletakan bangunan di laut, ditata dalam ketentuan pemerintahan.
Dianya menyarankan jika persyaratan dan persyaratan barusan jika dapat ditambah cerita ‘Pendirian dan peletakan bangunan jangan mengusik atau merintangi jalur migrasi biota air untuk kepentingan kawin dan memijah dan cari lokasi yang pas untuk membesarkan diri sama tuntutan daur hidup.
"Sebab ini adalah amanah dari undang-undang nomor 27 tahun 2007 Jo undang-undang nomor satu tahun 2014, diakomodasi di Ketentuan Pemerintahan Nomor 32 tahun 2019 mengenai tata ruangan laut terhitung tempat cari lokasi yang pas untuk membesarkan diri sama tuntutan daur hidup," terangnya.
Dianya memberi contoh bangunan di perairan darat dan laut yang berpengaruh pada migrasi ikan yang dilindungi yaitu Dam, Bendung, dan tanggul.
Untuk pendirian dan peletakan Dam atau Bendung di jalur sungai atau di muara sungai harus ditanggung tidak merintangi jalur migrasi ikan sama keperluan daur hidup ikan katadrom atau diadrom (kawin, memijah)
"SSeandainya bangunan itu masih dibuat nanti Dam atau Bendung memerlukan catatan harus diperlengkapi pada jalan ikan atau tangga ikan (fish way atau fish trek). Nah ini yang tidak ada baik di undang-undang nomor 11 tahun 2020 atau di RPP," ujarnya.
Ketahuan mengambil ikan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (yang disebut Zone Ekonomi Terbatas Indonesia), satu kapal punya nelayan China diamankan pasukan TNI AL