Sejarah Asabri, BUMN Pelindung Keluarga TNI dan Polri yang Kini Masuk Pusaran Korupsi
Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 22 Desember 2020. Tidak diperhitungkan, kehadiran orang nomor satu di BUMN ini untuk memberikan laporan sangkaan masalah korupsi di badan PT Asabri.
Langkah Judi Togel Yang Banyak Diterapkan Para Player
Beskal Agung ST Burhanuddin menjelaskan, kekuatan rugi dari sangkaan korupsi di Asabri capai Rp 17 triliun. Kekuatan rugi itu didasari di hasil audit dari Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai itu dikatakan Menteri BUMN Erick Thohir waktu mengunjungi Burhanuddin di kantornya.
Mencuplik sejarahnya, Asabri merupakan BUMN yang diperuntukkan untuk mengurus tabungan dan asuransi beberapa abdi negara di bagian pertahanan.
Awalannya, mencuplik situs sah Asabri, Selasa (22/12/2020), pemerintahan pada 17 April 1963 mengeluarkan Ketentuan Pemerintahan Nomor 15 Tahun 1963. Ketentuan ini memutuskan beberapa prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri jadi Peserta Tabungan dan Asuransi Karyawan Negeri atau yang disebutkan Taspen.
Tetapi pada perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen dipandang memengaruhi penyelenggaraan Program Taspen.
Itu sebab ada ketidaksamaan Batasan Umur Pensiun (BUP) untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Disamping itu, ada alasan bila karakter ciri khas prajurit TNI dan Polri mempunyai resiko tinggi, banyak yang stop sebab luruh atau meninggal dalam melakukan pekerjaan.
Pemicu lain, ada kebijakan Pemerintahan untuk kurangi jumlah prajurit secara besar dalam rencana peremajaan yang diawali tengah Tahun 1971.
Selanjutnya berkaitan jumlah pungutan yang terkumpul pada saat itu tidak sesuai dengan prediksi claim yang akan disodorkan oleh beberapa peserta.
Nah, untuk tindak lanjuti hal itu dan tingkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri, karena itu Dephankam pada waktu itu, memprakarsai untuk mengurus premi tertentu dengan membuat instansi asuransi yang lebih tepat.
Disini, pertama kali pembangunan Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Membawa senjata Republik Indonesia (Perum Asabri).
Instansi ini dibangun berdasar Ketentuan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan seterusnya diputuskan selaku Hari Jadi Asabri.
Seterusnya bersamaan cara perusahana tingkatkan operasional dan hasil usaha, karena itu berdasar Ketentuan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 1991 wujud tubuh hukum perusahaan diarahkan dari Perusahaan Umum (Perum) jadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Berkaitan dengan penyelenggaraan agunan sosial, lewat PP no 102 tahun 2015, Asabri diamanahkan selaku pengurus program dengan 18 faedah, yang sebelumnya cuman terbagi dalam 9 faedah sama Ketentuan Pemerintahan Nomor 67 Tahun 1991 dan 2 faedah yang disebut pekerjaan tambahan.
Ini diperuntukkan untuk tingkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Karyawan ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.
Sekarang ini, posisi PT Asabri (Persero), adalah BUMN yang berupa Perseroan Terbatas di mana semua sahamnya dipunyai oleh negara yang diwakilkan oleh Menteri Negara BUMN sebagai Pemegang Saham.
Atau RUPS berdasar Ketentuan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2003 mengenai Penyerahan posisi, pekerjaan dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jabatan (Perjan) ke Menteri Negara Tubuh Usaha Punya Negara.
Menteri BUMN Erick Thohir bertandang ke gedung Kejaksaan Agung pagi hari ini, Selasa (22/12/2020). Erick dengan maksud untuk memberikan laporan penemuan faksinya masalah masalah korupsi di BUMN asuransi PT Asabri (Persero).
Erick ngomong, penemuan yang dianya adukan berawal dari audit interograsi dari Tubuh Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di Kejaksaan Agung, Erick diterima langsung oleh Beskal Agung ST Burhanuddin.
"Pasti sesuai pekerjaan kami di mana kami harus lagi membenahi performa perusahaan BUMN dan diantaranya, ya, benar-benar Asabri," tutur Erick ke reporter.
Erick ngomong, kerja sama faksinya dengan Kejaksaan Agung dalam menginterogasi masalah Asabri mempunyai keterikatan dengan masalah BUMN asuransi Jiwasraya. Dalam peluang yang serupa, Burhanuddin menjelaskan calon terdakwa dalam masalah ini hampir serupa dengan Jiwasraya.
"Jadi mengapa kami bereskan sebab kecocokan, sehingga kita dapat petakan. Kami telah memperoleh hasil interograsi dari BPKP, diprediksi (ruginya) Rp 17 triliun, semakin banyak sedikit dari Jiwasraya," papar Burhanuddin.
Menko Polhukam Mahfud Md minta prajurit TNI-Polri tak perlu gundah berkaitan rumor korupsi di Asabri. Hal itu dikatakan sesudah berjumpa dengan Menteri BUMN Erick Tohir di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis...